UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Bagaimana Prediksi UMK di Bodetabek?

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi UMP Jakarta 2025 naik 6,5% jadi Rp 5,3 juta, dampaknya bagi pekerja dan pengusaha. Simak prediksi UMK di Bodetabek! (pixabay.com / HukamaNews.com)
Ilustrasi UMP Jakarta 2025 naik 6,5% jadi Rp 5,3 juta, dampaknya bagi pekerja dan pengusaha. Simak prediksi UMK di Bodetabek! (pixabay.com / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi Mengumumkan Kenaikan sebesar 6,5 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025.

Keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi Ini Diumumkan hari ini Rabu 11 Desember 2024.

Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta 2025 kini mencapai angka Rp 5.396.761.

Baca Juga: SAH! Pj Gubernur, Teguh Setyabudi Umumkan UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Apa Cukup untuk Hidup di Ibu Kota?

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," jelasnya.

Angka ini naik sebesar Rp 329.279 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 5.067.381.

Kenaikan ini menjadi salah satu yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, memberikan harapan baru bagi pekerja ibu kota.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayah penyangga Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), dijadwalkan akan diumumkan pekan depan, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca Juga: Realme C75 Bikin Penasaran, Simak 7 Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Beli Smartphone Stylish Ini!

Namun, prediksi angka kenaikan UMK di Bodetabek mulai ramai diperbincangkan.

Jika mengacu pada kenaikan 6,5 persen, bagaimana proyeksi UMK di wilayah ini?

Prediksi UMK 2025 di Wilayah Bodetabek

Berikut adalah simulasi sederhana kenaikan UMK di wilayah Bodetabek berdasarkan asumsi kenaikan sebesar 6,5 persen:

1. Kota Bogor

UMK 2024: Rp 4.813.988UMK 2025: Naik Rp 312.909 menjadi Rp 5.126.897

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X