TikTok Terancam Diblokir! Keputusan Mahkamah Agung Bikin 170 Juta Pengguna di AS Waswas

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:07 WIB
TikTok di ujung tanduk! Larangan resmi berlaku kecuali ByteDance jual operasinya di AS. Akankah Trump intervensi? (Freepik / HukamaNews.com)
TikTok di ujung tanduk! Larangan resmi berlaku kecuali ByteDance jual operasinya di AS. Akankah Trump intervensi? (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Nasib TikTok di Amerika Serikat kini berada di ujung tanduk.

Mahkamah Agung AS telah memutuskan undang-undang kontroversial yang bisa membuat aplikasi ini ditutup dalam hitungan hari.

Platform media sosial yang digemari 170 juta pengguna ini terancam diblokir, kecuali ada campur tangan politik yang mengubah situasi.

Bagaimana kelanjutan kisah aplikasi populer ini? Mari kita simak perkembangan terbaru yang memanas.

Baca Juga: Presiden, Mendikbud Coba Dengarkan Keluhan Nelangsa Dosen ASN, Merasa Dianaktirikan dan Tak Dibayarkan TUKIN Sejak Tahun 2020

Keputusan Mahkamah Agung yang Menentukan

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat, 17 Januari 2025, mengetuk palu untuk menyetujui undang-undang yang melarang TikTok beroperasi di AS.

Alasan utama di balik larangan ini adalah kekhawatiran terhadap keamanan nasional.

Aturan ini mensyaratkan ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk menjual operasinya di AS jika ingin tetap beroperasi.

Tanpa langkah ini, larangan akan mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025.

Keputusan ini menciptakan kekhawatiran besar, terutama bagi 170 juta pengguna aktif TikTok di AS.

Baca Juga: Sawit RI Menang Telak di WTO! Indonesia Buktikan Sawitnya Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata oleh Uni Eropa

Banyak dari mereka menggunakan aplikasi ini untuk berbisnis, berkreasi, hingga sekadar hiburan.

Donald Trump dan TikTok: Akankah Ada Intervensi?

Donald Trump, Presiden terpilih yang akan dilantik pada Senin, 20 Januari 2025, menjadi sorotan utama dalam kisah ini. Trump sebelumnya pernah mencoba melarang TikTok pada tahun 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X