HUKAMANEWS - Sebuah unggahan di TikTok menghebohkan jagat maya dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat Hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi besar, Harvey Moeis.
Unggahan tersebut bahkan mengklaim bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepada pelaku korupsi senilai Rp300 triliun.
Tapi, apakah informasi ini benar? Simak penelusurannya!
Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartphone Murah Terbaik Rp 3-5 Juta Akhir 2024, Cocok untuk Semua Kebutuhan!
Narasi Viral di TikTok
Unggahan tersebut menarasikan, “PRABOWO PECAT HAKIM YANG VONIS HARVEY MOEIS HANYA 6,5 TAHUN! DIUMUMKAN HARI INI, KORUPSI 300 TRILIUN AKAN DIHUKUM MATI!!”
Dengan lebih dari 13 juta penayangan, 871 ribu likes, dan 9 ribu kali dibagikan, unggahan ini dengan cepat menyebar luas.
Banyak warganet yang terprovokasi, menilai vonis terhadap Harvey Moeis, yang hanya 6,5 tahun penjara, terlalu ringan dibandingkan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Penanaman Pohon di Lintang Utara, Solusi Gagal untuk Krisis Iklim
Fakta di Balik Klaim
Setelah melakukan penelusuran mendalam, berikut fakta sebenarnya:
1. Presiden Prabowo Tidak Memecat Hakim Eko Aryanto
Hingga artikel ini ditulis, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemecatan Hakim Eko Aryanto.
Informasi yang beredar di TikTok tersebut dapat dipastikan sebagai hoaks atau disinformasi.
Artikel Terkait
Bonus Akhir Tahun untuk Koruptor, Usai Harvey Moeis yang Cuma Vonis 6,5 Tahun, Kini Helena Lim Divonis Cuma 5 Tahun!
Waduh, Garong Uang Negara Rp300 Triliun, Pasangan Harvey Moeis Sandra Dewi Terdaftar Sebagai BPJS PBI, Mangnya Sakit Mau Dirawat di Kelas 3?
Prabowo Minta Menteri dan Hakim Kaji Lagi Vonis Koruptor Harvey Moeis Rp300 Triliun, Rakyat Aja Ngerti, Hukuman 50 Tahun!
Vonis Harvey Moeis Picu Heboh, Prabowo: Koruptor Rp300 Triliun Jangan Dimanjakan!
Mahfud MD Aneh Lihat Hakim Cengar Cengir Ikut Senang Saat Tersangka Harvey Moeis Pelukan Mesra dengan Sandra Dewi