climate-justice

Tuvalu Terancam Tenggelam! Sidang ICJ Soal Perubahan Iklim Bisa Jadi Penentu Nasib Dunia

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB
Tavalu: Negara kecil desak keadilan iklim di ICJ, tanggung jawab negara maju jadi sorotan. ICJ beri panduan penting di 2025. (CXO / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS Greefaith - Mahkamah Internasional (ICJ) baru saja menyelesaikan sidang dengar pendapat tentang tanggung jawab negara-negara terhadap perubahan iklim.

Sidang ini memicu diskusi tajam mengenai kewajiban negara maju, yang dianggap berkontribusi besar pada pemanasan global, terhadap negara-negara kecil yang terancam tenggelam.

Sidang ini menjadi langkah penting dalam sejarah hukum lingkungan internasional, dengan ICJ diharapkan memberikan pendapat resmi pada tahun 2025.

Pendapat ini tidak mengikat secara hukum, namun memiliki bobot politik dan dapat menjadi preseden bagi gugatan hukum terkait perubahan iklim di seluruh dunia.

Baca Juga: Dua Korban Selamat Jeju Air Ungkap Detik-detik Kecelakaan Mengerikan yang Tewaskan 179 Orang di Tengah Kobaran Api Pesawat

Negara-negara berkembang, terutama negara kepulauan kecil, menyerukan pemangkasan emisi gas rumah kaca yang signifikan.

Mereka juga meminta pendanaan iklim dari negara maju untuk membantu mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim yang kian parah.

Eselealofa Apinelu, perwakilan dari Tuvalu, menyampaikan peringatan keras bahwa negaranya bisa tenggelam seluruhnya jika emisi global tidak dikendalikan.

“Pada lintasan emisi saat ini, Tuvalu akan hilang sepenuhnya di bawah ombak,” ungkapnya di hadapan para hakim ICJ.

Baca Juga: Semua Penumpang Jeju Air Tewas, Tapi Dua Pramugari Selamat, Ini Faktor di Balik Tragedi Kecelakaannya

Hampir 100 negara dan organisasi turut hadir dalam sidang ini.

Sidang yang dipelopori oleh negara-negara kepulauan kecil ini bertujuan meminta panduan hukum dari ICJ untuk menyelesaikan persoalan tanggung jawab iklim secara global.

Namun, negara maju seperti Amerika Serikat, Cina, dan Arab Saudi menegaskan bahwa kesepakatan seperti Perjanjian Paris tidak bersifat mengikat.

Mereka berpendapat bahwa kewajiban untuk mengurangi emisi harus ditentukan oleh masing-masing negara, bukan melalui penegakan hukum internasional.

Baca Juga: Detik-Detik Kecelakaan Tragis Pesawat Jeju Air, Burung Tersedot Mesin, Ledakan, dan Api Membara hingga 179 Penumpang Tewas

Halaman:

Tags

Terkini

Banjir Sumatra dan Krisis Moral Ekologis Bangsa

Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:05 WIB

Tragedi Sumatera, Ketika Kesucian Alam Dipertaruhkan

Kamis, 4 Desember 2025 | 14:07 WIB