Koalisi #SulawesiTanpaPolusi menganggap Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara memiliki peran kunci dalam masalah ini.
Tinjauan ulang terhadap Perpres 112/2022 diharapkan menjadi langkah awal yang penting untuk memperbaiki arah pembangunan energi di Indonesia.
Dengan menghapus Pasal 3 ayat 4b yang memberi ruang bagi PLTU captive, Jokowi bisa menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sulawesi tanpa polusi bukanlah mimpi kosong, tapi tujuan yang bisa dicapai jika kita semua bergerak bersama.***