Koalisi #SulawesiTanpaPolusi menganggap Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara memiliki peran kunci dalam masalah ini.
Tinjauan ulang terhadap Perpres 112/2022 diharapkan menjadi langkah awal yang penting untuk memperbaiki arah pembangunan energi di Indonesia.
Dengan menghapus Pasal 3 ayat 4b yang memberi ruang bagi PLTU captive, Jokowi bisa menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sulawesi tanpa polusi bukanlah mimpi kosong, tapi tujuan yang bisa dicapai jika kita semua bergerak bersama.***
Artikel Terkait
Islam dan Perubahan Iklim, Jens Köhrsen: Saatnya Pemimpin Muslim dan Gerakan Hijau Bikin Gebrakan!
Inggris Akhiri Era Batu Bara, Listrik Hijau Ambil Alih! Siapkah Dunia Ikuti Jejak Berani Ini atau Tetap Nyaman dengan Polusi?
Transformasi Masjid Menjadi Pusat Gerakan Hijau, Simak Bagaimana Green Islam Bisa Selamatkan Bumi dari Krisis Iklim
Sehari Bersama GFI, Pemimpin Lintas Iman Asah Skill Hadapi Wawancara Media
Hening Parlan Ungkap Kolaborasi STFT Jakarta dan GreenFaith, Misi Menggerakkan Kampus Hijau Demi Keadilan Iklim