Bukan Wacana Lagi, PLTU Batu Bara Bakal Disuntik Mati, Simak Isi Aturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 08:34 WIB
Ilustrasi: PLTU batu bara akan disuntik mati lebih cepat lewat peta jalan transisi energi baru, simak strategi lengkap pemerintah. (HukamaNews.com / myeco)
Ilustrasi: PLTU batu bara akan disuntik mati lebih cepat lewat peta jalan transisi energi baru, simak strategi lengkap pemerintah. (HukamaNews.com / myeco)

HUKAMANEWS  Greenfaith - Pemerintah Indonesia makin serius menjalankan agenda transisi energi menuju era yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Langkah terbaru datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang baru saja menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025.

Aturan ini diterbitkan pada 10 April 2025 dan secara khusus memuat peta jalan atau 'roadmap' transisi energi ketenagalistrikan.

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah percepatan pensiun dini bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.

Baca Juga: Bukan Cuma Nelayan, Perempuan Pesisir Ternyata Jadi Garda Terdepan Hadapi Krisis Iklim dengan beban Ganda

Kebijakan tersebut menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan energi nasional yang mulai menyingkirkan batu bara dari sistem kelistrikan dalam jangka waktu yang terukur.

Langkah ini sekaligus jadi sinyal kuat bahwa Indonesia tetap berkomitmen terhadap pengurangan emisi karbon dan transisi menuju energi ramah lingkungan.

Dalam dokumen peraturan itu disebutkan bahwa percepatan penghentian operasional PLTU akan dilakukan melalui penugasan langsung dari Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero).

PLN diberi waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan kajian mendalam mengenai kemungkinan percepatan pensiun dini PLTU batu bara.

Kajian tersebut tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga menyentuh sisi hukum, finansial, tata kelola, hingga penilaian bisnis.

Baca Juga: Bukan Cuma Belanda, Indonesia Punya Kincir Raksasa di Sidrap Sulsel Penghasil Energi Bersih yang Bisa Cas Jutaan HP Sekaligus!

Proses ini juga dapat melibatkan lembaga independen sebagai pendukung analisis agar hasil kajiannya lebih objektif dan komprehensif.

Setelah PLN menyelesaikan kajian, hasilnya akan dievaluasi oleh tim kerja gabungan yang dibentuk oleh Menteri ESDM.

Tim ini akan menelaah kelayakan dan dampak dari percepatan pensiun PLTU sebelum diserahkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan akhir.

Namun, sebelum implementasi dilakukan, harus ada persetujuan tertulis dari dua kementerian kunci: Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Banjir Sumatra dan Krisis Moral Ekologis Bangsa

Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:05 WIB

Tragedi Sumatera, Ketika Kesucian Alam Dipertaruhkan

Kamis, 4 Desember 2025 | 14:07 WIB
X