Purbaya: Mencegah Gejolak Daerah dan Pajak Tak Terkendali
Menkeu Purbaya sebelumnya menyoroti keresahan di banyak daerah akibat pemangkasan anggaran yang membuat pemerintah daerah terpaksa menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara drastis.
“Itu kan kemarin daerah-daerah di boost karena anggarannya kepotong banyak sehingga mereka menaikan PBB enggak kira-kira,” ungkap Purbaya dalam seminar Transformasi Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Karena itu, Purbaya berjanji merevisi kembali RAPBN 2026 agar TKD tidak lagi ditekan terlalu dalam.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi XI DPR untuk mencari titik keseimbangan antara kebutuhan pusat dan daerah.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Khalid Basalamah dalam Kasus Jual-Beli Kuota Haji 2024
“Tujuannya supaya keresahan di daerah bisa dikendalikan sehingga kita bisa membangun ekonomi dengan tenang,” ucapnya.
Dilema APBN dan Tekanan Ekonomi
Keputusan Purbaya ini sekaligus membuka perdebatan mengenai ruang fiskal pemerintah.
Di satu sisi, pusat menghadapi tantangan besar dalam menjaga defisit APBN akibat target penerimaan pajak yang meleset.
Di sisi lain, daerah membutuhkan dana yang cukup untuk menopang pelayanan publik dan pembangunan dasar.
Ekonom menilai, pembatalan pemangkasan TKD memang akan memperbesar beban belanja pusat, namun manfaatnya justru lebih luas.
Dana ini bisa memperkuat daya beli masyarakat di daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, hingga menekan kesenjangan antarwilayah.
Bagi masyarakat daerah, TKD bukan sekadar angka di APBN, melainkan nafas pembangunan.