bisnis

Di Balik Perjanjian Perdagangan, Data Pribadi Warga Indonesia Akan Diserahkan ke AS Meski Diklaim Perjanjian Belum Final

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:11 WIB


HUKAMANEWS – Amerika Serikat dan Indonesia saat ini sedang merumuskan perjanjian perdagangan baru, yang disebut Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade).

Perjanjian ini diklaim akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk kedua negara, mulai dari sektor industri, pertanian, hingga digital.

Namun, satu hal yang menarik perhatian publik adalah klausul mengenai pengalihan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.

Dalam rilis resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan jaminan terkait kemampuan perusahaan-perusahaan AS, untuk mentransfer data pribadi dari Indonesia ke luar negeri.

Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran tentang kedaulatan data digital, terutama terkait potensi pengumpulan data warga negara secara tidak sah.

Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengeluarkan klarifikasi.

Baca Juga: Bocor di Internet, Samsung Galaxy S26 Gunakan Chipset Baru Snapdragon 8 Elite 2 dan Baterai Jumbo Siap Jadi Andalan

Pemerintah menegaskan bahwa perjanjian tersebut masih dalam tahap negosiasi dan belum final.

Lebih lanjut, semua mekanisme transfer data lintas batas harus tetap tunduk pada hukum nasional yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Pemerintah menegaskan bahwa belum ada perjanjian final mengenai pengalihan data pribadi.

Dokumen yang dirilis Gedung Putih mencakup bagian khusus tentang upaya penghapusan hambatan perdagangan digital.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital.

Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS yang ada untuk "produk tak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini