HUKAMANEWS – Mudik boleh saja menjadi tradisi masyarakat di bulan Ramadhan Idul Fitri Tahun 2025 ini. Demi keselamatan di jalan raya, sudah menjadi aturan, pemerintah memberikan larangan angkutan berat untuk beroperasi.
Meski demikian dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijiriah tertanggal 06 Maret 2025, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) sebagai wadah para pengusaha angkutan barang di tanah air justru keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut.
Ketua Umum APTRINDO, Gemilang Tarigan menilai pemberlakuan pembatasan kendaraan berat yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00, baik di Jalan Tol dan Non Tol, dengan kata lain dilarang beroperasi selama 16 hari, dinilai terlalu lama.
"Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang. Bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan akan tetapi juga pada pelaku usaha yang terlibat yaitu Pengemudi, Tenaga Buruh Bongkar Muat, Pabrikan, Pergudangan, Perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik," kata Gemilang Tarigan dalam keterangan rilisnya, Senin, 10 Maret 2025.
Ia menjelaskan dampak luas yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%, karena cukup lama tersendat pengiriman bahan baku industri , maka akan terganggu ekspor impor pada gilirannya, dan yang terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa kedalam negeri.
Ia menyebutkan larangan tersebut mengakibatkan terjadinya penumpukan barang di Pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang sehingga kemungkinan terjadi stagnasi di Pelabuhan.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Segera Cair, Ini Tanggalnya
"Ini jelas membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang dicharges oleh pelayaran asing akan membengkak, dweeling time," tegas pihaknya.
Dampak lain adalah kesulitannya para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya dan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang. Disisi lain, pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi.
"Kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong tidak tanpa muatan. Akibat larangan tersebut akan memperburuk citra Indonesia di mata dunia.Banyak pihak yang tidak siap sehingga dapat menimbulkan kepanikan serta melonjaknya biaya produksi karena potensi stop produksi, batal export dan keterlambatan pengiriman akibat penumpukan kegiatan setelah masa larangan," ucapnya.
Pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri ditanah air saat ini, dimana banyak sekali terjadi Perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang.
"Kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Soebianto agar segera melakukan koreksi atas kebijakan tersebut.Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 03 April 2025," desaknya Gemilang lebih jauh.