Mudik Gratis Pemprov Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya!

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 14:57 WIB
Ilustrasi: Ingin mudik Lebaran tanpa biaya? Pemprov Jakarta buka pendaftaran mudik gratis 2025, cek syarat dan cara daftarnya di sini! (HukamaNews.com / Dok. DAMRI)
Ilustrasi: Ingin mudik Lebaran tanpa biaya? Pemprov Jakarta buka pendaftaran mudik gratis 2025, cek syarat dan cara daftarnya di sini! (HukamaNews.com / Dok. DAMRI)

HUKAMANEWS - Jakarta kembali menggelar program mudik gratis bagi warga yang ingin pulang kampung pada Lebaran 2025.

Program ini menawarkan kuota sebanyak 22.403 penumpang dengan tujuan ke 20 kota dan kabupaten di Indonesia.

Peningkatan jumlah armada bus mencapai 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemberangkatan akan dilakukan dari Monas, sementara truk pengangkut motor diberangkatkan dari Terminal Pulogadung.

Baca Juga: iPhone Makin Ngebut! Apple Siapkan Modem C1 Baru dengan mmWave, Kecepatan 5G Naik Drastis!

Simak cara pendaftaran dan syaratnya agar tidak ketinggalan kesempatan ini!

Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka, Warga Jakarta Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya

Pemerintah Provinsi Jakarta kembali menggelar program mudik gratis bagi warganya yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.

Program ini merupakan inisiatif Dinas Perhubungan Jakarta yang telah resmi dibuka pada Jumat, 7 Maret 2025.

Dengan kuota sebanyak 22.403 penumpang, warga dapat mudik ke berbagai kota dan kabupaten tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Google Pixel 10 Hadir dengan Pixel Sense, Asisten AI Canggih yang Siap Ubah Pengalaman Pengguna

Tahun ini, jumlah bus yang disediakan meningkat 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini.

Tujuan dan Lokasi Pemberangkatan Mudik Gratis 2025

Peserta mudik akan diberangkatkan menggunakan bus eksekutif dari Monas.

Sementara itu, bagi pemudik yang ingin membawa sepeda motor, kendaraan mereka akan diangkut menggunakan truk dari Terminal Pulogadung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X