bisnis

Kenaikan PPN Bikin Resah? Tenang, Beras & Telur Tetap Bebas Pajak! Cek Daftar Barang yang Masih Aman di Dompet Anda

Senin, 9 Desember 2024 | 18:00 WIB
Pemerintah pastikan barang kebutuhan pokok bebas PPN meski tarif naik, simak daftar barang yang tidak dikenakan pajak! (Net / HukamaNews.com )

Telur, baik yang telah dibersihkan, diasinkan, maupun dikemas, juga bebas dari pungutan pajak ini.

Susu murni tanpa tambahan gula atau bahan lainnya, baik yang dikemas maupun tidak, juga tidak dikenakan PPN.

Buah-buahan segar yang sudah dicuci atau dipotong tetap bebas dari pajak.

Baca Juga: Honor X50 Guncang Pasar Tiongkok, Bersaing Kuat dengan iPhone 16 Pro Max!

Sayur-sayuran segar yang telah dicuci atau dicacah juga termasuk dalam kategori bebas pajak.

Kebijakan ini menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat akan tetap terjangkau meski ada penyesuaian tarif pajak.

Kontribusi untuk Kelompok Ekonomi Mapan

Berbeda dengan kebutuhan pokok, barang mewah seperti kendaraan, rumah mewah, dan barang konsumsi kelas atas tetap dikenakan tarif PPN 12 persen.

Langkah ini diambil agar masyarakat kelompok ekonomi lebih tinggi bisa memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

"Ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan," tambah Said.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan program pembangunan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Kandidat Terkuat yang Ramai Diperbincangkan, Inilah Dua Tokoh Lain untuk Pengganti Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden

Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, tujuannya jelas, yaitu memastikan pembangunan berjalan lancar tanpa mengorbankan kelompok rentan.

Jadi, bagi Anda yang khawatir harga kebutuhan pokok melonjak, tenang saja.

Barang-barang penting seperti beras, telur, dan sayuran tetap bebas PPN.

Halaman:

Tags

Terkini