Telur, baik yang telah dibersihkan, diasinkan, maupun dikemas, juga bebas dari pungutan pajak ini.
Susu murni tanpa tambahan gula atau bahan lainnya, baik yang dikemas maupun tidak, juga tidak dikenakan PPN.
Buah-buahan segar yang sudah dicuci atau dipotong tetap bebas dari pajak.
Baca Juga: Honor X50 Guncang Pasar Tiongkok, Bersaing Kuat dengan iPhone 16 Pro Max!
Sayur-sayuran segar yang telah dicuci atau dicacah juga termasuk dalam kategori bebas pajak.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat akan tetap terjangkau meski ada penyesuaian tarif pajak.
Kontribusi untuk Kelompok Ekonomi Mapan
Berbeda dengan kebutuhan pokok, barang mewah seperti kendaraan, rumah mewah, dan barang konsumsi kelas atas tetap dikenakan tarif PPN 12 persen.
Langkah ini diambil agar masyarakat kelompok ekonomi lebih tinggi bisa memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
"Ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan," tambah Said.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan program pembangunan.
Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, tujuannya jelas, yaitu memastikan pembangunan berjalan lancar tanpa mengorbankan kelompok rentan.
Jadi, bagi Anda yang khawatir harga kebutuhan pokok melonjak, tenang saja.
Barang-barang penting seperti beras, telur, dan sayuran tetap bebas PPN.
Artikel Terkait
Rencana Menkeu Sri Mulyani Naikkan PPN 12 Persen Dianggap Gila oleh Ernest Prakasa, Benar-benar Gila Kalian Semua!
Apple Panik! Gelontorkan Rp1,5 Triliun Demi Bikin iPhone 16 Kembali Dijual di Indonesia, Strategi Baru atau Akal-akalan?
Bank bjb Raih Kepercayaan Besar, Sustainability Bond Oversubscribed 4,66 Kali, Investor Berebut Peluang!
Tiket Kereta Api Nataru 2025 Laris Manis, Sudah Terjual Lebih dari 500 Ribu, Buruan Pesan Sekarang!
Akibat Marak Judi Online, Bank Indonesia Sebut Ada Dampak Signifikan Terhadap Simpanan Nasabah Kelas Menengah ke Bawah