HUKAMANEWS - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tampaknya mulai menjadi perhatian publik.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir. Pemerintah memastikan beberapa barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN demi menjaga daya beli masyarakat.
Langkah ini dilakukan agar kenaikan tarif pajak tidak membebani kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya, penerimaan negara yang lebih tinggi sangat dibutuhkan untuk mendanai berbagai program penting bagi masyarakat.
"Kenaikan PPN ini juga bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien," ujar Said, Senin, 9 Desember 2024.
Implementasi tarif baru ini akan mulai berlaku pada 2025 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, meskipun tarif naik, sejumlah barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN.
Ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga barang penting di pasaran.
Daftar Barang Bebas PPN
Pemerintah menetapkan beberapa barang pokok yang tetap bebas PPN.
Barang-barang ini antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam, baik yang beryodium maupun tidak.
Kemudian, daging segar yang telah melalui proses seperti disembelih, dipotong, didinginkan, hingga dibekukan juga termasuk dalam daftar.