HUKAMANEWS - Rupanya BAG (25) yang berhasil melakukan ilegal akses terhadap situs milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BAG yang merupakan seorang guru honerer di Banyuwangi Jawa Timur ini, berhasil melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan salah satu akun milik pegawai BKN.
Terbongkarnya kasus ini berkat kerjasama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, pelaku mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di breachforums.st.
Baca Juga: TOP 5 Rekomendasi Keyboard iPad Terbaik yang Wajib Kamu Coba, Harga Oke Kualitas Kece!
"Pada forum tersebut, ditemukan banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif ataupun yang sudah kedaluwarsa," ujar Himawan, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/9).
Kemudian, tersangka mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB dan menyebarkannya dengan menjualnya melalui situs breachforums.
Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya, di antaranya milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Adapun tersangka menjual data tersebut melalui breachforums.st untuk keuntungan pribadi.
"Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut," ucap Himawan.
Baca Juga: 5 Mitos Tentang Kucing yang Perlu Diluruskan, Fakta Sains vs Kepercayaan Populer Mana yang Benar?
Dalam penangkapan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua laptop (komputer jinjing), dua ponsel, dan satu buah motor yang dibeli dari hasil penjualan data.
Tersangka BAG dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi, Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Himawan mengimbau agar masyarakat menjaga kerahasiaan username dan password milik pribadi agar tidak disalahgunakan orang lain.