Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, tercatat bahwa selama periode 2024, OJK telah mengenakan berbagai sanksi administratif.
Pada bulan Juli 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada dua Manajer Investasi dan satu Emiten sebesar Rp475.000.000.
Selama tahun 2024, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak dengan total denda sebesar Rp57.175.000.
Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan lima peringatan tertulis.
Sanksi administratif ini tidak hanya terbatas pada pelanggaran yang berkaitan langsung dengan transaksi di pasar modal, tetapi juga mencakup keterlambatan penyampaian laporan.
OJK mengenakan denda sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal atas keterlambatan tersebut.
Dari jumlah ini, terdapat 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran lainnya.
Upaya Edukasi dan Pencegahan oleh OJK
OJK tidak hanya fokus pada penegakan sanksi, tetapi juga aktif dalam melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, OJK telah melakukan 1.732 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 3 juta warga.
Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga mereka dapat membuat keputusan keuangan yang lebih baik dan menghindari risiko yang tidak perlu.
Langkah-langkah yang diambil oleh OJK dalam mencabut izin usaha bank-bank yang kolaps dan menegakkan ketentuan di pasar modal menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.