Sementara itu, delapan perusahaan lainnya telah diatur pembubarannya melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PANN Pembiayaan Maritim.
Dengan langkah-langkah ini, PPA bertekad untuk menyelesaikan semua mandat yang diberikan hingga tahun 2027, dengan memastikan pengelolaan aset negara berjalan efektif dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***