Inbreng Belasan BUMN Ke Danareksa, Langkah Strategis PPA Untuk Optimalkan Aset Negara, Simak Penjelasan Lengkapnya!

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya (BUMN / HukamaNews.com)
Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya (BUMN / HukamaNews.com)

Sementara itu, delapan perusahaan lainnya telah diatur pembubarannya melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PANN Pembiayaan Maritim.

Dengan langkah-langkah ini, PPA bertekad untuk menyelesaikan semua mandat yang diberikan hingga tahun 2027, dengan memastikan pengelolaan aset negara berjalan efektif dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X