Sementara itu, delapan perusahaan lainnya telah diatur pembubarannya melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PANN Pembiayaan Maritim.
Dengan langkah-langkah ini, PPA bertekad untuk menyelesaikan semua mandat yang diberikan hingga tahun 2027, dengan memastikan pengelolaan aset negara berjalan efektif dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Kenaikan Penjualan Retail China di Awal 2024 Mencapai 4.1 Persen, Apa yang Menjadi Pendorong?
Panduan Hemat dan Efektif Memilih ART Infal: Gaji Harian, Tips Pemilihan, dan Biaya Administrasi yang Perlu Diketahui
Wacana Harga MinyaKita Bakal Naik jadi Rp 15.500, Pengamat Sebut Salah Kelola Distribusi Sebagai Penyebab Utama
Rupiah Melemah, Ekonomi AS Membaik, Airlangga dan Jokowi Ambil Langkah Strategis Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia
Aplikasi Temu: Si Pendatang Baru yang Mengancam Dominasi UMKM Lokal?