HUKAMANEWS - Pemerintah mulai membatasi penjualan gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi gas LPG tepat sasaran.
Masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar dalam sistem informasi penerima subsidi LPG.
Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, Selasa (19/12/2023).
Disebutkan, pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 Kg paling lambat 31 Desember 2023.
Setelah mendaftar, masyarakat akan mendapatkan nomor identitas pelanggan (NIK). Nomor NIK ini akan digunakan untuk membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem informasi penerima subsidi LPG tidak akan dapat membeli gas LPG 3 kg. Mereka akan diarahkan untuk membeli gas LPG non-subsidi.
Baca Juga: Tambun Bekasi Akan Jadi Kota Minyak Baru? Pertamina Temukan Cadangan Minyak 92,79 Juta Barel!
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar pembelian gas LPG 3 kg:
- Datang ke pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina.
- Bawa KTP dan KK.
- Isi formulir pendaftaran.
- Tunjukkan KTP dan KK kepada petugas pangkalan.
- Petugas akan mendaftarkan Anda ke dalam sistem informasi penerima subsidi LPG.
- Anda akan mendapatkan nomor NIK.