Lalu, siapa saja yang bisa mendaftar untuk beli LPG 3 Kg?
Berikut golongan masyarakat yang bisa daftar untuk beli LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
- Rumah Tangga Sasaran
Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
- Usaha Mikro Sasaran
Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
- Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.
- Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
Tutuka mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyelewengan penyaluran subsidi gas LPG.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan mendapatkan subsidi gas LPG secara tepat sasaran.***
Artikel Terkait
Cara Mudah Mengatasi Tabung Gas Mendesis
Harga LPG 5,5 Kg & 12 Kg Naik, Emak-emak Menjerit
Daftar lengkap harga-harga LPG 5,5 kg dan 12 kg di Berbagai Wilayah