Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar) untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan rebranding nama menjadi pindar merupakan langkah strategis yang diambil industri LPBBTI.
"Antara lain untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI," ungkap Agusman.
Lebih lanjut Agusman mengatakan, pinjol selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi.
"Dalam hal ini pindar adalah yang berizin oleh OJK," tegasnya.
Selain itu, tambah Agusman, rebranding industri LPBBTI menjadi pindar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi Penyelenggara LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM Disambut Baik Aktivis Dokter Tifa, Kalau Bisa Hapus Juga Seluruh Pinjol
Korban Pinjol Terus Berjatuhan, Terbaru Seorang Ibu Menangis Meraung-raung Peluk Jasad Diduga Anaknya yang Nekad Gantung Diri
Waspada HP Disadap Pinjol Ilegal, Cek 5 Ciri Ini dan Cara Mengatasinya
KPPU Siap Gelar Sidang Dugaan Kartel 97 Layanan Pinjol, Ada Indikasi Permainan Bunga
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit Minta OJK dan PPATK Beri Penjelasan Gamblang Soal Rekening Jutaan Warga yang Dibekukan
Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Dua Eks Anggota DPR Bangun Showroom dan Restoran dari Uang Miliaran
Bongkar! Duit CSR BI-OJK Miliaran Diduga Disulap Dua Eks Anggota DPR Jadi Showroom dan Restoran Mewah