Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit Minta OJK dan PPATK Beri Penjelasan Gamblang Soal Rekening Jutaan Warga yang Dibekukan

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 19:00 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit (Ist)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit (Ist)

 

HUKAMANEWS - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi penjelasan kepada publik terkait kebijakan blokir rekening pasif (dormant) agar suasana lebih kondusif.

"OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dolfie juga meminta OJK dan PPATK harus segera bertemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif dalam periode tertentu tersebut.

Sebab, kebijakan PPATK terkait blokir rekening tidak aktif dengan kurangnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir itu, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga industri bank, dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Baru Bertindak Panggil Kepala PPATK Usai Warga Ngamuk Rekeningnya Diblokir, Prabowo Disebut Jadi Pahlawan (Lagi)

"OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan, apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK," katanya.

Oleh karena itu, Dolfie mengingatkan jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening dilakukan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas.

"Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

Baca Juga: Pura-Pura Jadi Kantor Polisi, Rumah Elit di Cilandak Ini Dibongkar Jadi Markas Tipu-Tipu Warga Tiongkok

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X