HUKAMANEWS - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi penjelasan kepada publik terkait kebijakan blokir rekening pasif (dormant) agar suasana lebih kondusif.
"OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dolfie juga meminta OJK dan PPATK harus segera bertemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif dalam periode tertentu tersebut.
Sebab, kebijakan PPATK terkait blokir rekening tidak aktif dengan kurangnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir itu, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga industri bank, dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.
"OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan, apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK," katanya.
Oleh karena itu, Dolfie mengingatkan jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening dilakukan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas.
"Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening
Artikel Terkait
Waduh! Bansos Cair Judi Jalan, Ribuan Warga Miskin Terciduk PPATK Ikut Transaksi Judol Hampir Rp1 Triliun!
Mengerikan Sekali Fakta Temuan PPATK, Uang Bansos Malah Dibuat Berjudi Online, Malah Ada yang Digunakan untuk Terorisme
Waspada! PPATK Siap Bekukan Rekening ‘Tidur’, Jangan Kaget Kalau Tiba-Tiba Duitmu Nggak Bisa Ditarik, Ini Cara Amanin Uangmu
Hotman Paris Hutapea Minta PPATK Cabut Aturan Bekukan Rekening Pasif, Sudah Sengsarakan Rakyat Dasar Aturannya Apa?
Keluhkan Rekeningnya Dibekukan Pendiri Kaskus Curhat di X, Begini Tanggapan Kepala PPATK
Siap-Siap Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, DPR Langsung Bereaksi Rencana Pemblokiran!
Baru Bertindak Panggil Kepala PPATK Usai Warga Ngamuk Rekeningnya Diblokir, Prabowo Disebut Jadi Pahlawan (Lagi)