HUKAMANEWS - Kabar tentang penarikan Indomie di Australia mengejutkan banyak pihak.
Produk mie instan kebanggaan Indonesia ini dituduh tidak memenuhi standar keamanan pangan di negeri Kanguru tersebut.
Namun, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), produsen Indomie, langsung memberikan klarifikasi.
Corporate Secretary Indofood, Gideon A. Putro, menegaskan bahwa semua produk mie instan yang diproduksi oleh perusahaan sudah memenuhi standar keamanan pangan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Geledah OJK dan BI, Proses Hukum Terus Berjalan
“Kami mengikuti standar yang ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan Codex Standard for Instant Noodles,” ujar Gideon.
Produk-produk ini juga sudah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas berstandar internasional ISO 22000 atau FSSC 22000.
Lebih lanjut, Gideon menjelaskan bahwa produk Indomie yang diekspor resmi ke luar negeri, termasuk Australia, selalu mematuhi aturan setempat.
“Produk ekspor resmi kami sudah memenuhi semua persyaratan dari otoritas Australia,” tambahnya.
Namun, penarikan Indomie di Australia ternyata tidak melibatkan produk ekspor resmi dari Indofood.
Manajemen Indofood menemukan bahwa produk yang ditarik adalah barang impor paralel.
Produk tersebut masuk melalui importir yang bukan distributor resmi Indofood.
Hal ini terlihat dari kemasan yang menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Inggris seperti pada produk ekspor resmi.
Menurut situs web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), beberapa varian Indomie yang ditarik meliputi Mi Goreng Rasa Rendang, Ayam Bawang, Soto Mie, dan Mi Goreng Aceh.
Artikel Terkait
Ketua DPR RI Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Negara APBN 2025 Harus Sampai ke Rakyat
Taksi Online Vietnam Resmi Mengaspal di Jakarta, Ada Promo Gratis dan Gaji Driver hingga Rp 8 Juta!
Awalnya Presiden Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Menko Airlangga Bilang Kecuali Sembako, Ujung-ujungnya Semuanya Naik
Siap-Siap Dompet Terkuras! Makanan Mewah Ini Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Mau Tahu Apa Saja?
Anggota DPR Ini Sebut Melemahnya Rupiah Bukan Dipengaruhi Adanya Penggeledahan di Kantor Pusat BI