Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Kemkomdigi Imbau Orang Tua Harus Waspada! Gim Online Bisa Jadi Pintu Masuk Judol untuk Anak-Anak
Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.
Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.
Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Akan tetapi, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang mendorong banyak pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.
Para menteri pada kabinet sebelumnya menyerahkan keputusan rencana kenaikan PPN kepada pemerintahan baru.***
Artikel Terkait
Presiden Akui Data Miliknya Ikut Bocor, Namun Direktorat Jenderal Pajak Bantah Adanya Indikasi Kebocoran Data NPWP
Bikin Warga Jakarta Tepuk Tangan, Dharma Pongrekun Janji Hapus Pajak Bumi Bangunan Buat ASN dan Karyawan Swasta!
Sri Mulyani Ungkap Rahasia Penghapusan Utang Macet UMKM, Buka Peluang Besar untuk Ekonomi Indonesia!
Berani Ubah BKF Jadi Ditjen, Sri Mulyani Siap Bikin Gebrakan Besar, Strategi Baru di Kementerian Keuangan
Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Tetapkan PPN Menjadi 12 Persen