Jejak BI Checking Buruk, Begini 6 Cara Efektif Memutihkannya

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 11:00 WIB
OJK ganti BI Checking menjadi SLIK Online
OJK ganti BI Checking menjadi SLIK Online

 Baca Juga: Segala Macam Fakta Unik Kucing dari Berbagai Ras, Ini Hal yang Mesti Kamu Ketahui!

  1. Gunakan Layanan Konsultan Kredit 

Jika Anda merasa kesulitan untuk membersihkan jejak BI Checking sendiri, Anda bisa menggunakan layanan konsultan kredit.

Konsultan kredit dapat membantu Anda dalam menyelesaikan masalah kredit dan meningkatkan skor kredit Anda. 

Baca Juga: Kejagung Usut Tuntas Korupsi Di PT Timah Dan PT TIN, Menggali Kasus Untuk Keadilan Dan Transparansi

Sebagai tips tambahan, ada baiknya jika Anda melakukan pemantauan kredit secara berkala untuk mengetahui perkembangannya. Anda bisa mendapatkan laporan SLIK secara gratis dua kali setahun melalui website OJK. 

Kemudian, hindari menjadi penjamin kredit atau pinjaman orang lain. Hal ini karena ternyata menjadi penjamin orang lain juga dapat memengaruhi skor kredit Anda.

Pastikan Anda hanya menjamin orang yang Anda yakin mampu membayar pinjamannya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, Kerugian Fantastis Terkuak 

Tak kalah penting adalah memastikan data kredit Anda di SLIK akurat dan terkini. Jika Anda menemukan data yang tidak benar, segera laporkan kepada OJK. 

Memulihkan jejak BI Checking yang buruk membutuhkan waktu dan usaha. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan tips tambahan, Anda dapat meningkatkan skor kredit Anda dan kembali mendapatkan akses ke kredit yang Anda butuhkan.

Pemutihan BI Checking tidak menghapus data kredit Anda. Data kredit Anda akan tetap tercatat di SLIK selama 24 bulan.

 Baca Juga: Waspada! Kasus Dengue di Indonesia Melonjak Tajam di Maret 2024, Apa Penyebabnya?

Satu hal, memulihkan skor kredit membutuhkan waktu dan usaha. Jadi, jangan berharap skor kredit Anda akan langsung membaik dalam waktu singkat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: ojk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X