Baca Juga: Review Samsung Galaxy S25 Series Resmi Dirilis, Performa Baru, Desain Elegan, Apakah Layak Upgrade?
Hal ini diperkuat dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang mengatur pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan di laut. Dengan demikian, secara yuridis, hak atas perairan dapat disertifikatkan.
Mengerucut pada ayat (3) pasal a quo, dijabarkan lebih rinci bahwa di atas dan/atau di bawah permukaan laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yakni berupa mengapung di permukaan laut, berada di kolom air: dan/atau berada di dasar laut.
Berdasarkan UU di atas, secara yuridis/hukum, hak atas perairan dapat disertifikatkan.
Artinya, langkah Nusron Wahid dalam mencabut sertifikat tanah di kawasan ini sangat berlebihan, alih-alih menimbulkan kontroversi. Sebagai pejabat publik, ia seharusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak luas. Presiden Prabowo juga diharapkan tidak terpengaruh oleh opini yang digiring oleh kelompok tertentu atau para pembisik yang ingin mencari muka. Sebaliknya, penyelesaian kasus ini harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.
Pelajaran dari Kasus Pagar Laut
Kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Negara tidak dapat membuat pengecualian hukum, bahkan untuk kasus yang menjadi perhatian publik sekalipun.
Suatu negara yang dalam penyelenggaraannya berlandaskan pada hukum, maka hukumlah yang menjadi panglima dalam segala aspek kehidupan bernegara. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan atau kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan orang lain atau suatu sistem. Hukum menjadi sumber legitimasi kekuasaan, yang dijamin dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu UUD 1945.
Sebagaimana dikatakan oleh Baharudin Lopa, “Banyak yang salah jalan tetapi merasa benar karena banyak teman suka melakukan kesalahan. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian.” Pemerintah harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Harun Masiku, PDIP, dan KPK: Sebuah Catatan Kelam Penegakan Hukum di Indonesia
Penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga yang berwenang harus mampu mengungkap aktor utama di balik pembangunan pagar laut ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kasus pagar laut ini adalah ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan keadilan. Di tengah berbagai spekulasi dan tekanan, pemerintah perlu mengambil langkah yang tidak hanya tegas tetapi juga bijaksana, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***