Banyaknya elite Parpol yang terlibat kasus korupsi menjadi indikator bahwa RUU Perampasan aset sangat dibutuhkan agar pada masa yang akan datang tidak ada lagi gerombolan elite parpol merampok uang rakyat.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa DPR mendapat label sebagai lembaga terkorup di negeri ini. Bila ingin menghapus stigma tersebut, harusnya mereka menyegerakan membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Di sisi lain, Negara harus serius mendorong semua elite pemangku jabatan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya tanpa terkecuali. Jika ada di antara para elite dan pemangku jabatan yang tidak memberikan laporan kekayaannya dengan benar, maka KPK harus menindak dan merampas semua aset-aset dan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan perolehannya.
Baca Juga: Mengapa Kucing Kesayangan Anda Lebih Sering Tidur? Simak Jawabannya Disini!
Pada titik inilah UU Perampasan Aset sangat krusial. Sehingga RUU Perampasan Aset yang saat ini masih menggantung di DPR penting segera diselesaikan. Karena hanya dengan UU inilah ada mekanisme yang jelas dan tegas tentang pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera.
Jalan Terjal RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset telah diinisiasi sejak tahun 2010, namun perjalanannya penuh rintangan. Di periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini tak kunjung dibahas karena tak masuk daftar prioritas. Pada Prolegnas 2020-2024, meski sempat diajukan kembali, usulan tersebut ditolak DPR.
Harapan muncul saat Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) berisi RUU Perampasan Aset pada Mei 2023. Namun, hingga Februari 2024, RUU ini masih tertahan di DPR tanpa kejelasan kapan akan dibahas.
Baca Juga: Spekulasi heboh! Duet Mengejutkan Ridwan Kamil dan Heru Budi Hartono di Pilgub DKI 2024, Benarkah?
Beragam alasan mengemuka terkait mandeknya RUU ini. Ada yang menyebut DPR masih sibuk dengan agenda lain, ada pula yang meragukan efektivitas RUU ini.
DPR juga berdalih bahwa masih ada beberapa poin krusial yang perlu dikaji lebih lanjut, seperti potensi pelanggaran hak asasi manusia dan definisi "aset". Namun, banyak pihak yang meragukan alasan ini, dan melihatnya sebagai upaya untuk melindungi kepentingan tertentu.
Masyarakat sipil dan aktivis anti-korupsi khawatir bahwa mandeknya RUU ini merupakan indikasi lemahnya komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi. Ketidakpercayaan semakin diperkuat dengan adanya informasi mengenai lobi-lobi dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghalangi RUU ini.
Baca Juga: Mudah dan Alami! 10 Cara Membasmi Kutu Kucing Tanpa Obat, Bisa Gunakan Bahan Sekeliling Rumah!