Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.
7. Membakar Sampah di Tempat Umum Tanpa Izin
Membakar sampah atau melakukan pembakaran lainnya di tempat umum tanpa izin sering dianggap hal kecil.
Namun, aktivitas ini melanggar peraturan daerah dan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana ringan, terutama jika menyebabkan bahaya kebakaran atau polusi udara.
Mengenali aktivitas sehari-hari yang berpotensi melanggar hukum adalah langkah awal untuk menjadi warga negara yang taat aturan.
Baca Juga: Ruang Ikhlas dalam Harapan, Sebuah Refleksi Hidup
Dengan memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, kita tidak hanya menjaga diri dari masalah hukum, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang tertib dan aman.***