pendidikan

Hati-Hati! 7 Aktivitas Sehari-hari Ini Ternyata Bisa Melanggar Hukum!

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB
aktivitas sehari-hari yang terlihat sepele ternyata melanggar hukum. (Freepik / HukamaNews.com)

Menyebarkan informasi palsu atau hoaks melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

4. Mengabaikan Kewajiban Pajak

Kewajiban membayar pajak adalah tanggung jawab setiap warga negara.

Menghindari atau tidak membayar pajak dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Jangan tunggu sampai diperiksa pihak berwenang.

Baca Juga: Emilia Contessa Meninggal Akibat Gagal Jantung, Ketahui Bedanya dengan Serangan Jantung Sebelum Terlambat!

5. Menggunakan Wi-Fi Tanpa Izin

Mengakses jaringan Wi-Fi milik orang lain tanpa izin, meskipun hanya untuk browsing ringan, termasuk tindakan ilegal.

Ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp600 juta.

Selalu minta izin sebelum menggunakan fasilitas orang lain.

6. Melanggar Aturan Berlalu Lintas

Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, atau melanggar rambu lalu lintas adalah kebiasaan yang sering terjadi.

Baca Juga: Mengintip Copenhill: Fasilitas Limbah Denmark yang Jadi Ikon Energi Hijau Dunia

Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain tetapi juga melanggar hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB