HUKAMANEWS - Sertifikasi halal kini menjadi perhatian utama bagi pemilik usaha kecil di Indonesia.
Dengan diterbitkannya Keputusan No. 61 tahun 2022 oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), proses pengajuan sertifikat halal mengalami pembaruan signifikan.
Melalui platform SIHALAL, pelaku usaha dapat mengakses layanan permohonan sertifikat dengan lebih mudah dan efisien.
Namun, apa saja yang perlu diketahui oleh pemilik usaha kecil terkait perubahan ini?
Pada tahun 2022, BPJPH mengeluarkan Keputusan No. 61 tahun 2022 yang mengatur Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal.
Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah proses sertifikasi bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah.
Melalui platform SIHALAL yang dapat diakses di https://ptsp.halal.go.id/, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal secara online.
Platform SIHALAL dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan sertifikat halal.
Dengan antarmuka yang user-friendly, pelaku usaha dapat mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen pendukung, dan memantau status permohonan secara real-time.
Baca Juga: Data Mengejutkan, Ratusan Gedung Mewah di Jakarta Belum Punya Proteksi Kebakaran Memadai!
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang sebelumnya merasa proses sertifikasi terlalu rumit dan memakan waktu.
Namun, meskipun prosesnya telah dipermudah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik usaha kecil.
Pertama, pastikan semua produk yang diajukan untuk sertifikasi memenuhi kriteria halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, lengkapi semua dokumen yang diperlukan dengan benar dan tepat waktu.