pendidikan

Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Izin Tinggal WNA di Indonesia

Sabtu, 9 November 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi: Penegakan hukum izin tinggal WNA di Indonesia: jenis izin, sanksi pelanggaran, serta pentingnya pengawasan keimigrasian (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia menerapkan aturan ketat dalam penegakan hukum keimigrasian, terutama terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Setiap WNA diharuskan memiliki izin tinggal yang sesuai dengan jenis visa dan tujuan kunjungan mereka, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

kali ini HukamaNews.com yang melansir dari heylaw.id akan mengupas tuntas jenis-jenis izin tinggal WNA, penegakan hukum keimigrasian, serta sanksi bagi pelanggaran izin tinggal. Yuk, simak selengkapnya!

Baca Juga: Siap-Siap! Infinix GTBook Laptop Gaming Murah Buat Sultan, Spek Dewa Core i9 & RTX Bikin Gamer Irit Tetap Gahar

Jenis-jenis Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing

Berdasarkan ketentuan hukum, ada beberapa jenis izin tinggal yang dapat dimiliki WNA di Indonesia, yakni:

1. Izin Tinggal Diplomatik

Khusus untuk WNA yang masuk ke Indonesia dengan visa diplomatik guna melaksanakan tugas diplomatik. Perpanjangan izin ini diberikan oleh Menteri Luar Negeri.

2. Izin Tinggal Dinas

Diberikan kepada WNA dengan visa dinas yang bertugas secara resmi, namun tidak bersifat diplomatik. Perpanjangan izin dinas juga diberikan oleh Menteri Luar Negeri.

Baca Juga: Harga Terbaru Ponsel Oppo A3, A3 Pro 5G, dan A3x November 2024, Murah, Canggih, dan Bikin Penasaran!

3. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada WNA yang berkunjung dalam jangka waktu singkat, baik untuk wisata, bisnis, atau kegiatan lainnya.

4. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Untuk WNA yang tinggal di Indonesia dalam waktu terbatas, biasanya untuk keperluan kerja atau keluarga.

5. Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Diberikan kepada WNA tertentu yang telah memenuhi syarat untuk tinggal permanen di Indonesia.

Baca Juga: Usai Amuk Truk Pengangkut Tanah yang Tabrak Anak Kecil, Warga Preteli Bagian Truk, Kini Polisi Minta Warga Kembalikan Barang yang Dijarah

Beberapa izin tinggal seperti ITK dapat dialihkan statusnya, misalnya dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, atau dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB