HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia menerapkan aturan ketat dalam penegakan hukum keimigrasian, terutama terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Setiap WNA diharuskan memiliki izin tinggal yang sesuai dengan jenis visa dan tujuan kunjungan mereka, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
kali ini HukamaNews.com yang melansir dari heylaw.id akan mengupas tuntas jenis-jenis izin tinggal WNA, penegakan hukum keimigrasian, serta sanksi bagi pelanggaran izin tinggal. Yuk, simak selengkapnya!
Jenis-jenis Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing
Berdasarkan ketentuan hukum, ada beberapa jenis izin tinggal yang dapat dimiliki WNA di Indonesia, yakni:
1. Izin Tinggal Diplomatik
Khusus untuk WNA yang masuk ke Indonesia dengan visa diplomatik guna melaksanakan tugas diplomatik. Perpanjangan izin ini diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
2. Izin Tinggal Dinas
Diberikan kepada WNA dengan visa dinas yang bertugas secara resmi, namun tidak bersifat diplomatik. Perpanjangan izin dinas juga diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
Baca Juga: Harga Terbaru Ponsel Oppo A3, A3 Pro 5G, dan A3x November 2024, Murah, Canggih, dan Bikin Penasaran!
3. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Diberikan kepada WNA yang berkunjung dalam jangka waktu singkat, baik untuk wisata, bisnis, atau kegiatan lainnya.
4. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Untuk WNA yang tinggal di Indonesia dalam waktu terbatas, biasanya untuk keperluan kerja atau keluarga.
5. Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Diberikan kepada WNA tertentu yang telah memenuhi syarat untuk tinggal permanen di Indonesia.
Beberapa izin tinggal seperti ITK dapat dialihkan statusnya, misalnya dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, atau dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir Yakin Kliennya Jalani Prosedur Impor Gula dengan Benar dan Tak Terima Fee
Bolehkah Ganti Jenis Kelamin di Indonesia? Ini Fakta Hukum yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Fenomena Pekerja Anak di Indonesia, Simak Fakta, Faktor, dan Perlindungan Hukum
Mengulik Perspektif Hukum, Apakah Anak yang Terlibat Tindak Pidana Harus Dipidana?
Batasan Perusahaan dalam Memproses Data Pribadi Karyawan, Jangan Sampai Melanggar Hukum!