Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal
Penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal merupakan bagian penting dari kebijakan keimigrasian.
WNA yang melanggar izin tinggal, misalnya tidak memiliki izin yang sesuai atau melebihi batas waktu tinggal (overstay), dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi Administratif dan Pidana
Sanksi administratif terhadap pelanggar izin tinggal termasuk deportasi, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pembatasan gerak di wilayah tertentu.
Selain itu, pelanggaran yang serius dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta bagi WNA yang memalsukan dokumen izin tinggal.
Pengawasan terhadap izin tinggal WNA dilakukan oleh dua bagian dalam Kantor Imigrasi, yakni Seksi Pengawasan dan Seksi Penindakan.
Seksi Pengawasan bertugas memantau kegiatan WNA sejak mereka mengajukan visa hingga berada di Indonesia, sementara Seksi Penindakan bertugas menindak WNA yang melanggar izin tinggal, termasuk tindakan deportasi bagi pelanggaran serius.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Overstay
Overstay adalah salah satu pelanggaran umum di kalangan WNA di Indonesia.
Bagi WNA yang overstay, dikenakan sanksi berupa biaya beban yang wajib dibayar jika melebihi izin tinggal hingga 60 hari.
Jika lebih dari itu, maka dapat dikenakan deportasi, terutama jika WNA tersebut tidak membayar biaya beban.
Misalnya, Kantor Imigrasi Semarang melaporkan bahwa selama periode tertentu, sejumlah WNA membayar denda, sementara beberapa diantaranya dideportasi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir Yakin Kliennya Jalani Prosedur Impor Gula dengan Benar dan Tak Terima Fee
Bolehkah Ganti Jenis Kelamin di Indonesia? Ini Fakta Hukum yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Fenomena Pekerja Anak di Indonesia, Simak Fakta, Faktor, dan Perlindungan Hukum
Mengulik Perspektif Hukum, Apakah Anak yang Terlibat Tindak Pidana Harus Dipidana?
Batasan Perusahaan dalam Memproses Data Pribadi Karyawan, Jangan Sampai Melanggar Hukum!