Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Izin Tinggal WNA di Indonesia

photo author
- Sabtu, 9 November 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi: Penegakan hukum izin tinggal WNA di Indonesia: jenis izin, sanksi pelanggaran, serta pentingnya pengawasan keimigrasian (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi: Penegakan hukum izin tinggal WNA di Indonesia: jenis izin, sanksi pelanggaran, serta pentingnya pengawasan keimigrasian (Freepik / HukamaNews.com)

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal

Penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal merupakan bagian penting dari kebijakan keimigrasian.

WNA yang melanggar izin tinggal, misalnya tidak memiliki izin yang sesuai atau melebihi batas waktu tinggal (overstay), dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sanksi Administratif dan Pidana

Sanksi administratif terhadap pelanggar izin tinggal termasuk deportasi, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pembatasan gerak di wilayah tertentu.

Baca Juga: Bongkar Speksifikasi Nokia X700 Pro 2024 yang Disebut iPhone Rasa Ekonomis, Harga Mulai 3 Jutaan Siap Guncang Pasar Smartphone

Selain itu, pelanggaran yang serius dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta bagi WNA yang memalsukan dokumen izin tinggal.

Pengawasan terhadap izin tinggal WNA dilakukan oleh dua bagian dalam Kantor Imigrasi, yakni Seksi Pengawasan dan Seksi Penindakan.

Seksi Pengawasan bertugas memantau kegiatan WNA sejak mereka mengajukan visa hingga berada di Indonesia, sementara Seksi Penindakan bertugas menindak WNA yang melanggar izin tinggal, termasuk tindakan deportasi bagi pelanggaran serius.

Baca Juga: Siap Hadapi Jepang, Kevin Diks Pemain FC Copenhagen Sah Jadi WNI dan Siap Bergabung di Timnas Indonesia

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Overstay

Overstay adalah salah satu pelanggaran umum di kalangan WNA di Indonesia.

Bagi WNA yang overstay, dikenakan sanksi berupa biaya beban yang wajib dibayar jika melebihi izin tinggal hingga 60 hari.

Jika lebih dari itu, maka dapat dikenakan deportasi, terutama jika WNA tersebut tidak membayar biaya beban.

Misalnya, Kantor Imigrasi Semarang melaporkan bahwa selama periode tertentu, sejumlah WNA membayar denda, sementara beberapa diantaranya dideportasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB
X