pendidikan

Pernah Kehilangan Barang Berharga atau Dicuri dan Ingin Menuntut Kembali? Inilah Ketentuannya!

Jumat, 1 November 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi: Hak pemilik barang hilang atau dicuri di Indonesia: pelajari cara menuntut kembali dan ketentuan hukum perdata dan pidananya. (Freepik / HukamaNews.com)

Dalam hal ini, niat baik dari pembeli sangat berperan. Jika pembeli membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran atau kondisi yang mencurigakan, maka niat baiknya bisa dipertanyakan.

Faktor-faktor seperti harga, kondisi barang, atau riwayat kepemilikan barang tersebut bisa menjadi indikator apakah pembeli benar-benar tidak tahu bahwa barang itu mungkin hasil curian.

Aspek Pidana: Apakah Ini Termasuk Penadahan?

Selain aspek perdata, ada juga aspek pidana yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan tindak pidana penadahan.

Baca Juga: M Said Didu, Abraham Samad dan Aktivis Pegiat Anti Korupsi Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

Penadahan terjadi ketika seseorang dengan sengaja membeli atau menyimpan barang yang diketahui atau diduga berasal dari kejahatan.

Berdasarkan Pasal 480 KUHP, jika seseorang membeli barang dengan kondisi mencurigakan, seperti harga yang terlalu murah, mereka seharusnya mencurigai asal barang tersebut.

Jika terbukti ada indikasi kejahatan, orang yang memegang atau menjual barang tersebut bisa dikenakan pasal penadahan.

Dalam hal ini, pengetahuan pembeli atau penjual tentang asal barang menjadi sangat penting.

Baca Juga: Vivo X200 Series Segera Hadir di Indonesia, Smartphone dengan Kamera 200MP & Fitur Canggih Bikin Ngiler, Yuk Intip Spesifikasinya!

Bukti-bukti seperti harga di bawah pasar, dokumen yang tidak lengkap, atau riwayat barang yang tidak jelas bisa menjadi dasar hukum bahwa mereka memiliki dugaan akan asal-usul barang tersebut.

Intinya, jika kita kehilangan barang, jangan langsung menyerah.

Selalu ada jalan hukum yang bisa ditempuh. Namun, untuk pembeli barang bekas, tetaplah waspada.

Sesuatu yang tampak terlalu bagus untuk jadi kenyataan bisa saja mendatangkan masalah!***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB