5. Hak Memindahkan: Pemilik memiliki hak untuk menjual atau memindahkan benda ke pihak lain tanpa perlu persetujuan dari siapa pun.
Lantas, Bagaimana dengan Benda yang Dicuri?
Jika benda kita hilang dan ditemukan berada di tangan pihak lain, bisa jadi benda tersebut telah berpindah tangan beberapa kali.
Misalnya, X adalah pemilik awal dari barang tersebut. Namun, barang itu hilang dan ditemukan di tangan Y, yang ternyata membelinya dari Z.
Z pun mengaku telah membelinya dari pihak lain. Lalu, bagaimana hak X sebagai pemilik asli?
Menurut hukum di Indonesia, Pasal 1977 ayat (2) BW menyatakan bahwa pemilik barang yang kehilangan hak kepemilikan bisa menuntut kembali barang tersebut dalam waktu tiga tahun sejak barang hilang atau dicuri.
Ini berarti, meski Y atau Z membeli barang tersebut secara sah, hak X sebagai pemilik tetap berlaku jika tuntutan diajukan dalam periode waktu yang ditentukan.
Y dan Z bisa mengklaim sebagai pemilik, tetapi hak mereka bisa gugur apabila X mampu membuktikan barang itu adalah miliknya yang sah.
Kekuatan Bezit (Penguasaan) dan Niat Baik
Di sisi lain, ada pula ketentuan soal _bezit_, atau hak berdasarkan penguasaan benda. Dalam kasus benda bergerak (tidak terdaftar seperti kendaraan atau rumah), hukum memungkinkan penguasa benda dengan niat baik untuk memiliki hak atas benda tersebut.
Misalnya, seseorang yang membeli barang tanpa tahu asal-usul mencurigakan bisa dianggap sebagai pemilik yang sah.
Namun, jika barang tersebut hilang atau dicuri, pemilik asli tetap memiliki hak untuk mengambil kembali.
Artikel Terkait
Belajar Bahasa: Dibanderol atau Dibandrol? Temukan Jawabannya Menurut KBBI!
Belajar Bahasa: 70 Kosakata Unik Bahasa Indonesia yang Jarang Diketahui Ada di KBBI
Belajar Bahasa: Inilah Alasan Bahasa Indonesia Mudah Dipelajari Oleh Penutur Asing
Kabar Baik di Balik Derita Guru Honorer Supriyani, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Angkat Jadi PPPK Lewat Jalur Afirmasi
Jangan Anggap Remeh! Ini Akibat Mengejutkan Jika Somasi Diabaikan dalam Perjanjian Hukum Anda!