Dalam hal ini, niat baik dari pembeli sangat berperan. Jika pembeli membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran atau kondisi yang mencurigakan, maka niat baiknya bisa dipertanyakan.
Faktor-faktor seperti harga, kondisi barang, atau riwayat kepemilikan barang tersebut bisa menjadi indikator apakah pembeli benar-benar tidak tahu bahwa barang itu mungkin hasil curian.
Aspek Pidana: Apakah Ini Termasuk Penadahan?
Selain aspek perdata, ada juga aspek pidana yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan tindak pidana penadahan.
Penadahan terjadi ketika seseorang dengan sengaja membeli atau menyimpan barang yang diketahui atau diduga berasal dari kejahatan.
Berdasarkan Pasal 480 KUHP, jika seseorang membeli barang dengan kondisi mencurigakan, seperti harga yang terlalu murah, mereka seharusnya mencurigai asal barang tersebut.
Jika terbukti ada indikasi kejahatan, orang yang memegang atau menjual barang tersebut bisa dikenakan pasal penadahan.
Dalam hal ini, pengetahuan pembeli atau penjual tentang asal barang menjadi sangat penting.
Bukti-bukti seperti harga di bawah pasar, dokumen yang tidak lengkap, atau riwayat barang yang tidak jelas bisa menjadi dasar hukum bahwa mereka memiliki dugaan akan asal-usul barang tersebut.
Intinya, jika kita kehilangan barang, jangan langsung menyerah.
Selalu ada jalan hukum yang bisa ditempuh. Namun, untuk pembeli barang bekas, tetaplah waspada.
Sesuatu yang tampak terlalu bagus untuk jadi kenyataan bisa saja mendatangkan masalah!***
Artikel Terkait
Belajar Bahasa: Dibanderol atau Dibandrol? Temukan Jawabannya Menurut KBBI!
Belajar Bahasa: 70 Kosakata Unik Bahasa Indonesia yang Jarang Diketahui Ada di KBBI
Belajar Bahasa: Inilah Alasan Bahasa Indonesia Mudah Dipelajari Oleh Penutur Asing
Kabar Baik di Balik Derita Guru Honorer Supriyani, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Angkat Jadi PPPK Lewat Jalur Afirmasi
Jangan Anggap Remeh! Ini Akibat Mengejutkan Jika Somasi Diabaikan dalam Perjanjian Hukum Anda!