pendidikan

Pernah Kehilangan Barang Berharga atau Dicuri dan Ingin Menuntut Kembali? Inilah Ketentuannya!

Jumat, 1 November 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi: Hak pemilik barang hilang atau dicuri di Indonesia: pelajari cara menuntut kembali dan ketentuan hukum perdata dan pidananya. (Freepik / HukamaNews.com)

5. Hak Memindahkan: Pemilik memiliki hak untuk menjual atau memindahkan benda ke pihak lain tanpa perlu persetujuan dari siapa pun.

Lantas, Bagaimana dengan Benda yang Dicuri?

Jika benda kita hilang dan ditemukan berada di tangan pihak lain, bisa jadi benda tersebut telah berpindah tangan beberapa kali.

Misalnya, X adalah pemilik awal dari barang tersebut. Namun, barang itu hilang dan ditemukan di tangan Y, yang ternyata membelinya dari Z.

Baca Juga: Polisi Belum Bisa Mintai Keterangan Supir Truk, Kondisinya Babak Belur Dihajar Warga yang Kesal dengan Ulahnya

Z pun mengaku telah membelinya dari pihak lain. Lalu, bagaimana hak X sebagai pemilik asli?

Menurut hukum di Indonesia, Pasal 1977 ayat (2) BW menyatakan bahwa pemilik barang yang kehilangan hak kepemilikan bisa menuntut kembali barang tersebut dalam waktu tiga tahun sejak barang hilang atau dicuri.

Ini berarti, meski Y atau Z membeli barang tersebut secara sah, hak X sebagai pemilik tetap berlaku jika tuntutan diajukan dalam periode waktu yang ditentukan.

Y dan Z bisa mengklaim sebagai pemilik, tetapi hak mereka bisa gugur apabila X mampu membuktikan barang itu adalah miliknya yang sah.

Baca Juga: Innalillahi, Cipondoh Tangerang Berduka. Akibat Aksi Gila Supir Truk di Jalanan, Laporan Warganet Korban Tewas 36 Orang

Kekuatan Bezit (Penguasaan) dan Niat Baik

Di sisi lain, ada pula ketentuan soal _bezit_, atau hak berdasarkan penguasaan benda. Dalam kasus benda bergerak (tidak terdaftar seperti kendaraan atau rumah), hukum memungkinkan penguasa benda dengan niat baik untuk memiliki hak atas benda tersebut.

Misalnya, seseorang yang membeli barang tanpa tahu asal-usul mencurigakan bisa dianggap sebagai pemilik yang sah.

Namun, jika barang tersebut hilang atau dicuri, pemilik asli tetap memiliki hak untuk mengambil kembali.

Baca Juga: Tangerang Berduka, 20 Orang Lebih Tewas Dihantam Supir Truk Gila, Aksi Kejar Pun Berlangsung Seru dan Dramatis!

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB