Dualisme Makna Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Bebas Pungutan Untuk Pendidikan Dasar Baik Negeri Maupun Swasta

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 18:42 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Dalam pandangannya MK menilai pendidikan dasar merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

"Sementara itu terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran," lanjutnya.

Enny membeberkan perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob bisa dilakukan bertahap, selektif, dan afirmatif, tapa memunculkan perlakuan diskriminatif.

Baca Juga: Mau Smartphone Performa Ngebut dan Baterai Besar? Realme GT 7 dan GT 7T Siap Jadi Pilihan Terbaik Kamu!

"Mahkamah memahami bahwa seluruh sekolah/madrasah swasta di Indonesia yang turut menyelenggarakan pendidikan dasar tidak dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama berkenaan dengan kondisi pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik," terang Enny.

"Selain itu, sejumlah sekolah/madrasah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti kurikulum internasional atau keamanan yang merupakan kekhasan atau dijadikan nilai jual sekolah dimaksud," lanjutnya.

Alasan di atas kemudian, menurut MK, menjadi landasan warga negara memilih lembaga pendidikan swasta tersebut sepenuhnya dikarenakan tidak tersedia akses ke sekolah negeri.

Baca Juga: Kematian Argo Ericko Achfandi Mahasiswa FH UGM yang Ditabrak Mobil BMW, Kampus Kawal Proses Hukum

"Dalam kasus ini peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu," ungkap Enny.

MK menyebut pihaknya turut mempertimbangkan adanya sekolah swasta yang selama ini menerima bantuan dari Pemerintah seperti BOS atau program beasiswa lain, tetapi tetap mengenakan biaya di sekolah masing-masing untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pendidikan.

Namun, ada juga sekolah yang sebaliknya tidak pernah atau tidak bersedia menerima sama sekali bantuan dari Pemerintah dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan dari pembiayaan peserta didik sepenuhnya.

Baca Juga: Kasus Tabrakan Maut Mahasiswa UGM, Tuntutan Keadilan di Tengah Bayang-Bayang Kuasa Uang

"Terhadap sekolah/madrasah swasta demikian, menurut Mahkamah menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik sama sekali," papar Enny.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah dan Novianisa Rizkika yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) serta Riris Risma Anjiningrum yang seorang pegawai negeri sipil (PNS).***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB
X