oase

Belajar Bahasa: Pelesiran atau Plesiran, Mana yang Benar Menurut KBBI dan PEUBI?

Senin, 20 Januari 2025 | 21:30 WIB
Kata "pelesiran" benar menurut KBBI, bukan "plesiran". (Freepik / HukamaNews.com)

Namun, dalam konteks penulisan formal, menggunakan "plesiran" dianggap tidak sesuai aturan.

Lalu, apa pentingnya menulis dengan ejaan yang benar?

Pertama, ejaan yang tepat menunjukkan kepatuhan terhadap kaidah bahasa.

Kedua, hal ini juga berdampak pada profesionalisme dan kredibilitas tulisan Anda, terutama dalam konteks formal seperti laporan, artikel, atau karya ilmiah.

Baca Juga: iOS 19: Bocoran Perubahan Besar Antarmuka Kamera, Bikin Pengguna Makin Betah!

Kesalahan sederhana seperti ejaan dapat merusak kesan pertama terhadap tulisan Anda.

Selain itu, PEUBI memang tidak mencantumkan seluruh kosakata bahasa Indonesia, tetapi pedoman ini memberikan prinsip dasar yang mendukung konsistensi dalam ejaan.

Sebagai contoh, aturan konsistensi dalam vokal dan konsonan mendukung penggunaan "pelesiran" yang memiliki vokal 'e' setelah huruf 'p'.

Jadi, saat Anda ingin menulis tentang kegiatan bersenang-senang atau berjalan-jalan, pastikan Anda menggunakan kata "pelesiran".

Dengan begitu, tulisan Anda tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga lebih mudah dipahami oleh pembaca.

Baca Juga: Polemik Pagar Laut, TNI AL Bongkar, KKP Protes, Apa Kepentingan di Balik Konflik Ini?

Menggunakan ejaan yang benar bukan sekadar soal tata bahasa.

Ini adalah bagian dari upaya kita menghargai dan melestarikan kekayaan bahasa Indonesia.

Mulai sekarang, mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran berbahasa dengan baik dan benar.

Dimulai dari hal sederhana seperti ejaan, kita bisa menunjukkan cinta terhadap bahasa kita sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB