6. Hak Perlindungan Jam Kerja Malam
Undang-Undang Ketenagakerjaan juga melarang pengusaha mempekerjakan perempuan di bawah 18 tahun pada jam malam (23.00–07.00).
Bagi pekerja perempuan hamil, jam kerja malam hanya diperbolehkan dengan syarat keamanan, seperti penyediaan makanan bergizi dan antar jemput.
Aturan ini ada untuk melindungi tenaga kerja perempuan dari risiko keamanan saat bekerja di malam hari.
7. Hak Pengupahan yang Sama
Pekerja perempuan berhak mendapat upah yang setara dengan pekerja laki-laki untuk pekerjaan yang memiliki nilai setara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO No. 100 yang telah diratifikasi.
Aturan ini untuk menghindari diskriminasi gender dan memastikan keadilan dalam pemberian upah.
Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar
Pengusaha yang tidak mematuhi hak-hak ini dapat terkena sanksi administratif, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Baca Juga: Bocoran Cubot KingKong X Pro, Ponsel 'Badak' Tahan Banting dengan RAM 48GB dan Kamera 100MP
Sanksi ini diatur dalam Pasal 190 UU Ketenagakerjaan dan berfungsi sebagai peringatan keras agar setiap pengusaha menghormati hak-hak tenaga kerja perempuan.
Memahami dan menghormati hak-hak tenaga kerja perempuan tidak hanya memperlihatkan kepatuhan pada hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan kerja yang inklusif dan adil.
Dengan begitu, perusahaan bisa tumbuh bersama dengan tenaga kerja yang merasa aman dan dihargai.***