3. Hak Cuti Keguguran
Perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti 1,5 bulan atau sesuai rekomendasi dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.
Cuti ini tetap mengutamakan kesehatan dan pemulihan fisik serta emosional bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran.
4. Hak Menyusui
Untuk tenaga kerja perempuan yang menyusui, ada hak khusus yang mengizinkan mereka untuk mengambil waktu menyusui di tengah jam kerja.
Berdasarkan Pasal 83 UU Ketenagakerjaan, waktu istirahat untuk menyusui adalah satu jam per hari selama 12 bulan pertama.
Ini tidak mengurangi waktu istirahat biasa, dan pengusaha wajib membayar upah secara penuh.
Hak ini mendukung ibu bekerja untuk tetap bisa menjalankan peran mereka sebagai ibu sekaligus pekerja.
5. Hak Bebas dari Ancaman PHK karena Hamil atau Menyusui
Menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja perempuan tidak boleh di-PHK karena menikah, hamil, melahirkan, atau menyusui.
Baca Juga: Kejutan Harga Oppo A3 Series November 2024, Ponsel Keren dengan Spesifikasi Menarik
Jika pengusaha melanggar aturan ini, PHK dianggap batal demi hukum, dan pekerja harus dipekerjakan kembali.
Ini adalah langkah hukum penting untuk melindungi perempuan dari diskriminasi yang bisa menghambat karier mereka di dunia kerja.