oase

Batasan Perusahaan dalam Memproses Data Pribadi Karyawan, Jangan Sampai Melanggar Hukum!

Senin, 4 November 2024 | 12:00 WIB
Pelajari batasan perusahaan dalam mengakses data pribadi karyawan dan pentingnya perlindungan sesuai UU PDP untuk menjaga privasi. (Freepik / HukamaNews.com)

Perlindungan Data Pribadi: Hak dan Tanggung Jawab

Sebagai karyawan, Anda juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perusahaan menyimpan dan menggunakan data pribadi Anda.

Jika merasa hak Anda dilanggar, Anda bisa melakukan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU PDP.

Di sisi lain, perusahaan juga wajib menjaga keamanan data yang mereka simpan, terutama yang tergolong dalam data spesifik.

Baca Juga: Seruan Pecat untuk Budi Arie Setiadi Eks Menteri Kominfo Bergaung, Buntut Terbongkarnya Oknum Komdigi Bekingin Situs Judol

Hal ini termasuk melakukan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi yang bertujuan untuk meminimalisir risiko pelanggaran data.

Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa sembarangan mengakses data tanpa perencanaan dan evaluasi yang matang.

Menghindari Risiko, Memperkuat Kepercayaan

Bagi perusahaan, menjaga kepercayaan karyawan merupakan salah satu kunci sukses dalam membangun budaya kerja yang sehat.

Pelanggaran terhadap privasi karyawan tidak hanya berpotensi mendatangkan kerugian secara hukum tetapi juga mengurangi rasa aman dan kepercayaan karyawan.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji'un, Dina Mariana Mantan Penyanyi Cilik Telah Berpulang di Usia 59 Tahun

Maka dari itu, setiap perusahaan perlu memperhatikan ketentuan dalam UU PDP dan membangun sistem yang transparan serta aman dalam pengelolaan data pribadi karyawan.

Di sisi lain, karyawan juga harus sadar dan proaktif dalam menjaga privasi mereka sendiri, termasuk memahami batasan apa saja yang diperbolehkan oleh hukum.

Perusahaan memang memiliki hak untuk memproses data pribadi karyawan, tetapi hak ini datang dengan batasan dan tanggung jawab yang ketat.

Dengan memahami UU PDP, baik perusahaan maupun karyawan dapat mengelola data pribadi dengan bijak, menjaga keamanan, serta menghormati privasi satu sama lain.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB