Perlindungan Data Pribadi: Hak dan Tanggung Jawab
Sebagai karyawan, Anda juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perusahaan menyimpan dan menggunakan data pribadi Anda.
Jika merasa hak Anda dilanggar, Anda bisa melakukan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU PDP.
Di sisi lain, perusahaan juga wajib menjaga keamanan data yang mereka simpan, terutama yang tergolong dalam data spesifik.
Hal ini termasuk melakukan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi yang bertujuan untuk meminimalisir risiko pelanggaran data.
Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa sembarangan mengakses data tanpa perencanaan dan evaluasi yang matang.
Menghindari Risiko, Memperkuat Kepercayaan
Bagi perusahaan, menjaga kepercayaan karyawan merupakan salah satu kunci sukses dalam membangun budaya kerja yang sehat.
Pelanggaran terhadap privasi karyawan tidak hanya berpotensi mendatangkan kerugian secara hukum tetapi juga mengurangi rasa aman dan kepercayaan karyawan.
Maka dari itu, setiap perusahaan perlu memperhatikan ketentuan dalam UU PDP dan membangun sistem yang transparan serta aman dalam pengelolaan data pribadi karyawan.
Di sisi lain, karyawan juga harus sadar dan proaktif dalam menjaga privasi mereka sendiri, termasuk memahami batasan apa saja yang diperbolehkan oleh hukum.
Perusahaan memang memiliki hak untuk memproses data pribadi karyawan, tetapi hak ini datang dengan batasan dan tanggung jawab yang ketat.
Dengan memahami UU PDP, baik perusahaan maupun karyawan dapat mengelola data pribadi dengan bijak, menjaga keamanan, serta menghormati privasi satu sama lain.***