oase

Batasan Perusahaan dalam Memproses Data Pribadi Karyawan, Jangan Sampai Melanggar Hukum!

Senin, 4 November 2024 | 12:00 WIB
Pelajari batasan perusahaan dalam mengakses data pribadi karyawan dan pentingnya perlindungan sesuai UU PDP untuk menjaga privasi. (Freepik / HukamaNews.com)

Namun, perusahaan tidak boleh asal mengambil atau mengakses data tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam Pasal 20 ayat (1) UU PDP, disebutkan bahwa pengendali data, dalam hal ini perusahaan, wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi.

Jika suatu data tidak berhubungan langsung dengan kepentingan perusahaan, maka data tersebut seharusnya tetap menjadi bagian dari privasi karyawan.

Jadi, perusahaan dilarang keras untuk mengakses data tersebut tanpa izin dari karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga: Isak Tangis Pecah! Jenazah Dina Mariana Tiba di Rumah Duka Depok, Perjuangan Melawan Kanker yang Menggetarkan Hati

Bagaimana Jika Perusahaan Mengakses Data Tanpa Izin?

Jika perusahaan terbukti mengakses data pribadi karyawan tanpa izin yang sah, mereka dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU PDP.

Ada beberapa jenis sanksi administratif yang bisa dikenakan, di antaranya:

1. Peringatan Tertulis

2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi

3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi yang telah diambil

4. Denda administratif

Sanksi ini tentunya cukup berat, dan hal ini menjadi peringatan agar perusahaan lebih berhati-hati dalam mengelola data pribadi karyawan.

Baca Juga: 16 Tersangka Judi Online Terjaring, Oknum Pegawai Komdigi Ikut Terciduk, Polda Metro Jaya Terus Kembangkan Kasus

Tidak hanya itu, jika perusahaan terbukti memproses data pribadi untuk tujuan keuntungan pribadi yang merugikan karyawan, mereka bisa dijerat pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar!

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB