HUKAMANEWS - Dalam era digital saat ini, perusahaan tak hanya melakukan proses perekrutan secara lebih praktis, tetapi juga menyimpan banyak data pribadi dari calon dan karyawan mereka.
Jika dulu pengiriman berkas lamaran melalui pos memakan waktu cukup lama, kini berkat kemajuan teknologi, berkas bisa dikirimkan dengan cepat melalui email.
Namun, muncul pertanyaan penting di sini: Sejauh mana batasan perusahaan dalam mengakses dan memproses data pribadi karyawan?
Definisi Data Pribadi Karyawan
Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan data pribadi karyawan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah segala informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan kata lain, data pribadi mencakup segala hal yang menyangkut informasi karyawan, seperti alamat, kontak darurat, nomor rekening, hingga nomor identitas.
Baca Juga: Ini Dia Perbandingan Samsung Galaxy S24 FE vs Samsung Galaxy S24, Lebih Unggul yang Mana?
Jika Anda seorang karyawan, pastinya beberapa data Anda telah tersimpan di perusahaan.
Namun, apakah data tersebut aman? Dan sejauh mana perusahaan dapat memprosesnya?
Akses Perusahaan Terhadap Data Pribadi Karyawan
Pada dasarnya, perusahaan memiliki hak untuk menyimpan dan mengakses data pribadi karyawan mereka selama data tersebut memang relevan dan diperlukan untuk kepentingan perusahaan.
Hal ini mencakup informasi dasar hingga data spesifik seperti catatan keuangan, nomor rekening, atau nomor jaminan sosial.
Baca Juga: Mengulik Perspektif Hukum, Apakah Anak yang Terlibat Tindak Pidana Harus Dipidana?