oase

Mengenal Hak-Hak Anak dalam Sistem Peradilan, Perlindungan yang Wajib Diketahui Orang Tua Saat Terlibat Kasus Pidana

Minggu, 3 November 2024 | 12:00 WIB
Mengenal hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan pentingnya perlindungan hukum bagi masa depan mereka (Heylaw / HukamaNews.com)

Ini berarti, ketika seorang anak yang berumur di bawah 12 tahun terlibat dalam sebuah tindak pidana, pendekatannya lebih berfokus pada pembinaan dibandingkan penghukuman.

Usia ini ditetapkan agar anak-anak tidak hanya dianggap sebagai pelaku, tetapi juga sebagai individu yang butuh bimbingan dan perlindungan.

Hak-Hak Anak dalam Proses Peradilan Pidana

Hak-hak yang diberikan dalam sistem peradilan pidana anak cukup luas dan bertujuan untuk menjaga martabat serta masa depan anak.

Berikut adalah beberapa hak penting yang wajib dijunjung tinggi:

1. Pendampingan Orang Tua atau Wali

Setiap anak yang berhadapan dengan kasus pidana harus didampingi oleh orang tua atau wali.

Kehadiran orang tua memberikan rasa aman dan mendukung hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: World Cities Day 2024, 6 Inovasi Kota Dunia untuk Hidup Lebih Nyaman dan Ramah Lingkungan

2. Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Anak-anak yang terlibat dalam perkara pidana berhak mendapat bantuan hukum dari seorang advokat.

Peran advokat sangat penting sebagai penghubung antara anak dengan sistem peradilan, memastikan bahwa hak-hak anak tetap dihormati.

3. Proses Persidangan yang Tertutup

Untuk melindungi identitas dan privasi anak, sidang peradilan pidana anak dilakukan secara tertutup, kecuali saat pembacaan putusan.

Baca Juga: Bolehkah Ganti Jenis Kelamin di Indonesia? Ini Fakta Hukum yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB