Bagaimana UU Administrasi Kependudukan Mengatur Hal Ini?
Di Indonesia, meski tak ada undang-undang yang spesifik mengenai penggantian jenis kelamin, ada dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang mengatur pencatatan perubahan data penting, termasuk perubahan jenis kelamin.
Pencatatan Penggantian Jenis Kelamin sebagai Peristiwa Penting Lainnya
UU Adminduk mengakui perubahan jenis kelamin sebagai "peristiwa penting lainnya" yang bisa dicatatkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil setelah adanya penetapan dari pengadilan.
Artinya, seseorang yang mengubah jenis kelaminnya harus mendapat putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum perubahan ini dicatat dalam dokumen administrasi kependudukan.
Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk
Pasal ini memungkinkan pencatatan peristiwa penting yang diperintahkan oleh pengadilan, termasuk penggantian jenis kelamin.
Setelah putusan dari Pengadilan Negeri diperoleh, Pejabat Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mencatatkan perubahan tersebut.
Proses Penggantian Jenis Kelamin: Apa Saja Persyaratannya?
Dalam menjalankan proses ini, setiap individu harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengajukan bukti-bukti pendukung di pengadilan. Beberapa syarat yang biasanya diminta adalah:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi akta kelahiran
- Bukti medis seperti hasil diagnosis dokter yang menunjukkan kondisi tertentu (misalnya "disorder of sexual development")
- Hasil pemeriksaan laboratorium dan analisis kromosom
Contoh kasus pada Putusan PN Cibadak Nomor 85/Pdt.P/2019/PN Cbd menunjukkan pentingnya bukti kuat untuk meyakinkan pengadilan.