Kesimpulan Fatwa MUI Tentang Bekicot
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai konsumsi bekicot.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012, bekicot termasuk dalam kategori hewan hasyarat yang hidup di darat dan dianggap sebagai hama. Hukum memakan hasyarat secara umum adalah haram, termasuk bekicot.
MUI menegaskan bahwa umat Islam dilarang untuk mengonsumsi bekicot. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan budidaya bekicot untuk keperluan konsumsi.
Fatwa ini didasarkan pada pandangan para ulama seperti Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah yang secara umum mengharamkan konsumsi hewan-hewan jenis ini.
Kenapa Bekicot Dianggap Haram?
Ada beberapa alasan mengapa bekicot dianggap haram untuk dikonsumsi:
1. Termasuk dalam Hasyarat
Bekicot dikategorikan sebagai hasyarat, yaitu hewan-hewan kecil yang melata di tanah. Hewan jenis ini umumnya dianggap menjijikkan dan tidak layak untuk dimakan.
Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kebaikan makanan yang dikonsumsi.
2. Potensi Bahaya Kesehatan
Bekicot sering ditemukan di tempat yang kotor, seperti selokan dan kebun. Hewan ini dapat membawa parasit yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Oleh karena itu, mengonsumsi bekicot tanpa pengolahan yang tepat dapat menimbulkan risiko kesehatan.