Apakah Bekicot Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 21:45 WIB
Apakah bekicot halal? Temukan penjelasan hukum dan fatwa MUI mengenai konsumsi bekicot (Freepik / HukamaNews.com)
Apakah bekicot halal? Temukan penjelasan hukum dan fatwa MUI mengenai konsumsi bekicot (Freepik / HukamaNews.com)

Kesimpulan Fatwa MUI Tentang Bekicot

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai konsumsi bekicot.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012, bekicot termasuk dalam kategori hewan hasyarat yang hidup di darat dan dianggap sebagai hama. Hukum memakan hasyarat secara umum adalah haram, termasuk bekicot.

MUI menegaskan bahwa umat Islam dilarang untuk mengonsumsi bekicot. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan budidaya bekicot untuk keperluan konsumsi.

Fatwa ini didasarkan pada pandangan para ulama seperti Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah yang secara umum mengharamkan konsumsi hewan-hewan jenis ini.

Baca Juga: Profil Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia yang Baru Hasil Munaslub, Perjalanan Karier dan Latar Belakang Pendidikannya.

Kenapa Bekicot Dianggap Haram?

Ada beberapa alasan mengapa bekicot dianggap haram untuk dikonsumsi:

1. Termasuk dalam Hasyarat

Bekicot dikategorikan sebagai hasyarat, yaitu hewan-hewan kecil yang melata di tanah. Hewan jenis ini umumnya dianggap menjijikkan dan tidak layak untuk dimakan.

Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kebaikan makanan yang dikonsumsi.

2. Potensi Bahaya Kesehatan

Bekicot sering ditemukan di tempat yang kotor, seperti selokan dan kebun. Hewan ini dapat membawa parasit yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Oleh karena itu, mengonsumsi bekicot tanpa pengolahan yang tepat dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Baca Juga: Profil Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia yang Baru Hasil Munaslub, Perjalanan Karier dan Latar Belakang Pendidikannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X