oase

Apakah Bekicot Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI

Jumat, 20 September 2024 | 21:45 WIB
Apakah bekicot halal? Temukan penjelasan hukum dan fatwa MUI mengenai konsumsi bekicot (Freepik / HukamaNews.com)

1. Pendapat Imam An-Nawawi

Dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa memakan hewan kecil yang menjijikkan, termasuk bekicot, adalah haram.

Pendapat ini juga didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad.

> “Tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba, tokek, cacing, orong-orong, karena firman Allah: dan diharamkan kepada kalian al-khobaits.”

Baca Juga: KKB Egianus Kogoya Tawarkan Proposal Bebaskan Pilot Susi Air, Siapa yang Akan Berani Negosiasi?

2. Pendapat Imam Ibn Hazm

Dalam kitab Al-Muhalla, Imam Ibn Hazm menyebutkan bahwa bekicot termasuk dalam kategori hasyarat (hewan melata kecil) yang tidak layak dikonsumsi, dan karena itu hukumnya haram.

> “Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, baik yang bisa terbang maupun yang tidak, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya...”

3. Pendapat Imam Malik

Dalam kitab Al-Mudawwanah, Imam Malik memperbolehkan konsumsi bekicot dengan syarat hewan tersebut diambil dalam keadaan hidup dan dimasak, seperti direbus atau dipanggang.

Baca Juga: Simulasi Gempa Megathrust di Jakarta Akan Digelar oleh BPBD, Warga Diminta Siapkan Kebutuhan Darurat

Namun, jika ditemukan dalam keadaan mati, maka bekicot tidak boleh dimakan.

> “Saya berpendapat itu seperti belalang. Jika diambil darinya dalam keadaan hidup lalu dididihkan atau dipanggang, maka saya berpendapat tidak apa-apa untuk dimakan. Namun jika diperoleh dalam keadaan mati maka tidak dimakan.”

4. Fatwa Majelis Al-Islami lil-Ifta Palestina

Pada tahun 2009, Majelis Ifta di Palestina mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mengonsumsi bekicot darat adalah haram, sesuai dengan pandangan mayoritas ulama.

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB