1. Pendapat Imam An-Nawawi
Dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa memakan hewan kecil yang menjijikkan, termasuk bekicot, adalah haram.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
> “Tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba, tokek, cacing, orong-orong, karena firman Allah: dan diharamkan kepada kalian al-khobaits.”
Baca Juga: KKB Egianus Kogoya Tawarkan Proposal Bebaskan Pilot Susi Air, Siapa yang Akan Berani Negosiasi?
2. Pendapat Imam Ibn Hazm
Dalam kitab Al-Muhalla, Imam Ibn Hazm menyebutkan bahwa bekicot termasuk dalam kategori hasyarat (hewan melata kecil) yang tidak layak dikonsumsi, dan karena itu hukumnya haram.
> “Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, baik yang bisa terbang maupun yang tidak, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya...”
3. Pendapat Imam Malik
Dalam kitab Al-Mudawwanah, Imam Malik memperbolehkan konsumsi bekicot dengan syarat hewan tersebut diambil dalam keadaan hidup dan dimasak, seperti direbus atau dipanggang.
Baca Juga: Simulasi Gempa Megathrust di Jakarta Akan Digelar oleh BPBD, Warga Diminta Siapkan Kebutuhan Darurat
Namun, jika ditemukan dalam keadaan mati, maka bekicot tidak boleh dimakan.
> “Saya berpendapat itu seperti belalang. Jika diambil darinya dalam keadaan hidup lalu dididihkan atau dipanggang, maka saya berpendapat tidak apa-apa untuk dimakan. Namun jika diperoleh dalam keadaan mati maka tidak dimakan.”
4. Fatwa Majelis Al-Islami lil-Ifta Palestina
Pada tahun 2009, Majelis Ifta di Palestina mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mengonsumsi bekicot darat adalah haram, sesuai dengan pandangan mayoritas ulama.