HUKAMANEWS - Menjalankan ibadah haji adalah impian bagi setiap umat muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbanyak.
Namun, semakin tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji membuat antrean keberangkatan semakin panjang.
Bahkan, pada tahun 2024 ini, antrean haji reguler sudah mencapai 30 tahun.
Lalu, bagaimana cara mendaftar haji reguler dan mendapatkan nomor antrean?
Berikut ini HukamaNews.com rangkum tutorialnya untuk Anda.
Baca Juga: Mulai Sejak Muda, 5 Kebiasaan Sederhana untuk Otak Sehat dan Terhindar dari Pikun
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Beragama Islam - Hanya umat muslim yang bisa mendaftar haji.
2. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
5. Memiliki dokumen resmi seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.